Saturday, February 17, 2007
:: Hukum-Hukum Umum Dalam Perjanjian Usaha ::
Kapan seseorang memiliki kompetensi penuh pada diri seseorang berkaitan dengan kegiatan finansial?
Kompetensi itu dimiliki seseorang yang telah mengalami mimpi basah dan telah baligh secara sempurna, berdasarkan firman Allah:
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya." (An-Nisa': 6).
Kalau kedua hal itu tidak semuanya dimiliki, seorang anak belum bisa diberikan hak hartanya. Bahkan sebagian ulama As-Salaf menyatakan, "Bisa jadi seseorang sudah bergelantungan jenggotnya, tetapi belum juga mencapai masa berkemampuan." Artinya, anak yatim itu belum bisa diserahi hartanya meskipun ia sudah tua renta, selama belum mencapai masa berkemampuan (rusyd).
Bahkan berbagai undang-undang positif buatan manusia telah menjadikan masa baligh sempurna itu sebagai barometer kompetensi penuh bagi seseorang. Meskipun mereka menetap-kannya pada usia dua puluh satu tahun. Sementara ajaran syariat tidak menetapkan umur tertentu untuk masa berkemampuan, karena kondisi seseorang itu berbeda yang satu dengan yang lain.
oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & prof.Dr.Shalah ash-Shawi
Subscribe to Posts [Atom]