Saturday, February 17, 2007

 

:: Hukum-Hukum Umum Dalam Perjanjian Usaha ::

Hukum Kegiatan Finansial yang Dilakukan Oleh Anak Kecil yang Sudah Nalar/mumayyiz.

Kegiatan finansial semacam itu terbagi menjadi tiga:

Pertama: Yang hanya mengandung hal-hal bermanfaat semata. Dalam hal ini, kegiatan tersebut sah. Seorang anak kecil boleh menerima hibah dan sejenisnya, asal tidak membahayakan dirinya. Meskipun itu tanpa izin walinya sekalipun.

Kedua: Kegiatan finansial yang hanya berisi hal-hal yang membahayakan. Kegiatan ini berdasarkan kesepakatan ulama tidak sah dilakukan anak kecil, meskipun diizinkan oleh walinya. Seperti memberikan hibah, meminjamkan uang dan sejenisnya, pokoknya yang bersifat membelanjakan harta dalam gengga-mannya.

Ketiga: Yang terkadang berguna dan terkadang berbahaya. Seperti jual beli dan sejenisnya. Keduanya berguna, misalnya ketika membeli si anak kecil dapat memiliki barang. Dan ia mendapatkan keuntungan ketika ia menjual sesuatu. Namun kedua kegiatan tersebut merugikannya karena bersifat membelanjakan harta yang ada dalam genggamannya.

Hukum kegiatan semacam ini tergantung pendapat wali si anak. Kalau si wali mengizinkan, kegiatan itu sah. Tetapi kalau tidak, maka tidak sah.

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]