Saturday, February 17, 2007

 

:: Akhlak Usahawan Muslim ::

MENJAGA KOMITMEN TERHADAP PERATURAN DALAM BINGKAI UNDANG-UNDANG SYARIAT

Seorang usahawan muslim tidak akan membiarkan dirinya terkena sanksi hukuman undang-undang positif karena ia me-langgar aturan-aturan dan rambu-rambu yang dihormati di tengah masyarakat. Ketika seseorang melakukan sikap tersebut, bukan berarti ia menetapkan hak bagi manusia untuk membuat undang-undang yang absolut. Akan tetapi sikap itu dia lakukan demi mengokohkan kewajiban yang diberikan Allah kepadanya untuk mencegah terjadinya kerusakan dan mencegah bahaya serta tidak membiarkan diri sendiri celaka. Oleh sebab itu sebisanya hendaknya ia bersungguh-sungguh menghindari berbagai aktivi-tas usaha yang dapat menjerumuskannya pada perangkap berbagai aturan yang bisa saja bertentangan dengan syariat. Misalnya tidak terlambat membenahi rekening dan nota-nota penting sehingga tidak terkena hukuman denda keterlambatan.

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]