Saturday, February 17, 2007

 

:: Harta, Usaha Dan Keuntungan ::

KESIMPULAN

Hukum-hukum Seputar Harta, Usaha dan Keuntungan

HARTA: Yakni sesuatu yang dicenderungi oleh tabiat manusia dan bisa disimpan untuk digunakan pada waktu yang dibutuhkan.

Harta dapat diklasifikan ke dalam banyak bagian sesuai de-ngan orientasi pembagiannya:

{b]Harta sebagai nilai tukar dan sebagai alat barter.

Harta yang menjadi nilai tukar (uang), adalah yang tidak ada padanannya di pasaran, kalaupun ada jelas tidak sama nilainya seperti binatang dan batu-batu mulia. Sementara harta yang menjadi alat barter adalah yang memiliki padanan di pasaran tanpa ada perbedaan yang berarti ketika dilakukan transaksi penukaran.

Harta diam dan harta bergerak. Harta diam adalah yang tidak bisa dipindahkan atau dialihkan, seperti tanah dan yang menem-pel dengan tanah secara permanen seperti bangunan. Sementara harta bergerak adalah yang dapat dipindahkan dan dialihkan ke tempat lain.

Harta yang tidak boleh dimiliki dan tidak boleh dipindahkan kepemilikannya, seperti jalan-jalan, jembatan dan lain-lain selama fasilitasnya masih digunakan umum. Ada juga yang hanya mung-kin untuk dimiliki atau dipindahkan kepemilikan bila ada alasan yang disyariatkan seperti harta yang diwakafkan, seperti tanah yang terikut pada lokasi Baitul Mal. Ada juga yang boleh dimiliki dan dipindahkan kepemilikannya, yakni selain dari dua jenis harta tersebut.

Sebab-sebab kepemilikan harta itu ada tiga Pertama : Sekedar dengan menyentuhkan tangan pada harta tersebut, yakni harta mubah yang belum ada pemiliknya. Kedua : transaksi pemindahan kepemilikan. Dan ketiga : warisan.
Hak-hak dalam harta itu ada tiga: Hak Allah, hak pribadi dan hak kolektif.
{b]USAHA: Usaha adalah keterampilan, profesi dan pekerjaan untuk mencari rizki.
Usaha yang menentukan tegaknya kehidupan pribadi, hukumnya adalah fardhu ain. Usaha yang menentukan tegaknya kehidupan umat secara kolektif hukumnya adalah fardhu kifayah. Seorang pengusaha harus mempelajari hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan profesinya, sebagaimana ia juga harus bekerja secara profesional dan serius.

KEUNTUNGAN: Keuntungan adalah selisih harga jual dengan harga beli setelah dipotong biasa operasional jual beli.

Setiap keuntungan yang berasal dari perdagangan dalam berbagai bidang pekerjaan yang diharamkan, maka itu adalah hasil yang kotor, sehingga yang lahir adalah transaksi yang rusak. Keuntungan menjadi haram bila diperoleh melalui penipuan dan manipulasi, atau melalui kamuflase berat, monopoli penjualan dan sejenisnya.

Tidak ada pembatasan keuntungan tertentu sehingga haram mengambil keuntungan lebih dari itu, akan tetapi semua itu ter-gantung pada aturan penawaran dan permohonan, tanpa meng-hilangkan sikap santun dan simpel.

Dibolehkan melakukan jual beli kredit dengan penambahan harga bila pembayarannya tertunda dari waktu akad, menurut pendapat yang benar dari dua pendapat yang ada.

Jual beli ‘inah: Yakni sejenis jual beli manipulatif untuk men-dapatkan keuntungan dari sesuatu yang dipinjamkan. Yakni men-jual barang untuk dibayar secara berjangka, lalu dalam transaksi itu juga membelinya secara kontan dengan harga yang lebih murah.

Para ulama telah bersepakat tentang haramnya jual beli tersebut apabila dilakukan dengan kesepakatan dan disengaja. Namun para ulama berbeda pendapat kalau itu dilakukan tidak melalui kesepakatan, yakni secara kebetulan.

Jual beli wafa’: yaitu jual beli dengan syarat saling mengem-balikan, yaitu dikala penjual mengembalikan lagi pembayaran maka si pembeli mengembalikan lagi barangnya, jual beli ini tidak disyariatkan menurut pendapat yang benar, karena maksud sebenarnya dari hal ini adalah riba, yaitu dengan memberikan uang di masa mendatang sedangkan manfaat dan barang itu ada-lah tambahan ribawi.

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]