Saturday, February 17, 2007
:: Hukum-Hukum Umum Dalam Perjanjian Usaha ::
Kompetensi Seorang Wanita
Dalam kompetensi, seorang lelaki dan wanita sama saja. Hak-hak yang ditetapkan bagi seorang wanita sama dengan yang ditetapkan bagi seorang lelaki. Kewajiban bagi seorang wanita juga sama dengan kewajiban bagi lagi-laki. Hal ini sudah meru-pakan paket yang paten secara umum, tidak ada yang diperde-batkan kecuali dua hal:
Pertama : Kelayakan wanita untuk menangani akad nikah. Larangan terhadap tugas sebagai wali nikah telah dijelaskan oleh mayoritas ulama, dan itulah pendapat yang benar. Namun Abu Hanifah membolehkannya. Memang persoalannya merupakan ka-sus populer yang diperdebatkan. Namun semua ulama sepakat bahwa seorang wanita memiliki kebebasan memilih. Seorang wali tidak boleh memaksanya menikah dengan orang yang tidak disu-kainya.
Kedua : Kelayakan wanita untuk berinfak dari hartanya lebih dari sepertiga jumlah hartanya tanpa izin suaminya. Mayoritas ulama memang membolehkannya, namun Imam Malik mela-rangnya.
Selain dalam dua persoalan ini, wanita dan laki-laki memiliki kompetensi yang sama.
oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & prof.Dr.Shalah ash-Shawi
Subscribe to Posts [Atom]