Saturday, February 17, 2007

 

:: Harta, Usaha Dan Keuntungan ::

MAL ATAU HARTA SECARA BAHASA ADALAH SESUATU YANG DIGENGGAM DAN DIMILIKI

Dalam istilah ilmu fiqih, dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuh-kan. Namun harta tersebut tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syariat. Mereka membeda-kan antara materi dan nilai. Materi bisa terwujud hanya ketika seluruh manusia atau sebagian di antara mereka menggu-nakannya sebagai materi. Tetapi nilai hanya berlaku bila dibolehkan oleh ajaran syariat. Minuman keras, bangkai, babi, bunga riba, semuanya adalah harta atau materi, tetapi tidak bisa dikatakan sebagai barang bernilai.

Kalangan Hanafiyah atau kalangan lain, tidak mengakui eksistensi materi secara terpisah kecuali dengan pembolehan sya-riat. Bahkan minuman keras, bangkai dan sejenisnya secara asal memang bukan materi menurut mereka.

MACAM-MACAM HARTA

Harta terbagi menjadi berbagai macam tergantung dengan orientasi pembagiannya. Di antara bentuk klasifikasi tersebut adalah:

Harta sebagai Nilai Tukar dan Sebagai Alat Barter

Dalam warisan ilmu fiqih yang kita miliki, penggunaan kedua terminologi amat populer dalam bab-bab adab pergaulan. Apa arti kedua istilah tersebut?

Alat barter memiliki padanan yang tersebar di pasar tanpa ada perbedaan yang berarti dalam penggunaannya. Ada yang ber-bentuk barang takaran, barang timbangan, barang bilangan, yang masing-masingnya tidak memiliki perbedaan nilai, contohnya seperti berbagai macam biji-bijian, telur dan kain tenunan dan sejenisnya.

Sementara nilai tukar tidak ada yang sejenisnya di pasaran. Kalaupun ada, nilainya jelas berbeda, seperti hewan, batu-batu mulia dan sejenisnya.

Konsekuensi pembedaan antara nilai tukar dengan alat barter adalah munculnya banyak hukum-hukum, kita sebutkan sebagian di antaranya:

Alat barter (nilai riil) itu harus diganti dengan yang sama dengannya ketika terjadi kecurangan. Lain halnya dengan nilai tukar (nilai nominal), cukup ditukar dengan yang senilai dengannya saja.

Alat barter bisa menjadi hutang dan dibayar dengan benda sejenis lainnya, karena ia bisa digambarkan bentuknya, sesuai dengan nilai riilnya. Sementara nilai tukar hanya bisa digam-barkan dengan wujud dan nilainya saja, atau sesuai dengan nilai nominal yang disepakati.

Harta Diam dan Harta Bergerak

Dalam syariat, harta juga terbagi menjadi dua: Harta diam dan harta bergerak (seperti uang).

Harta tetap adalah harta yang tidak mungkin dipindahkan seperti tanah dan yang melekat dengan tanah, seperti bangunan permanen.

Harta bergerak adalah yang dapat dengan cepat dipindahkan dan dialihkan.

Menurut kalangan Hanafiyah yang termasuk harta diam hanya tanah saja. Namun menurut kalangan Malikiyah penger-tiannya bisa meluas kepada segala yang melekat dengan tanah secara permanen, seperti tanaman dan bangunan. Karena kedua-nya tidak mungkin dipindahkan kecuali harus dirubah sehingga bangunannya menjadi hancur berkeping-keping, sementara tana-mannya berubah menjadi kayu bakar.

Berdasarkan klasifikasi ini muncuk sejumlah hukum yang kami sebutkan sebagian di antaranya:
  • Disahkannya menjual harta diam sebelum diserahterimakan menurut sebagian ulama, seperti Abu Hanifah dan Abu Yusuf, dan tidak sah menjual harta bergerak sebelum diserahteri-makan, namun dalam aplikasinya ada sedikit perbedaan pendapat.

  • Mendahulukan pembersihan harta bergerak sebelum harta diam ketika seseorang dalam keadaan bangkrut terlilit hutang.

  • Tidak dibolehkannya menjual harta diam orang yang tercekal karena masih kecil atau karena idiot kecuali dalam kondisi darurat atau karena kemaslahatan yang pasti, atau karena kebutuhan mendesak. Sementara menjual harta bergerak dibolehkan untuk alasan kemaslahatan semata.

  • Hak-hak tetangga teman dekat yang terkait dengan seseorang hanya harta diam, bukan harta bergerak.

  • Adanya konsensus ulama tentang sahnya waqaf harta diam, namun ada perbedaan pendapat dalam harta bergerak.

  • Adanya hak syuf’ah dalam harta diam, namun tidak pada harta bergerak, kecuali kalau digolongkan dalam harga diam sebagai lampiran.

Dari segi kepemilikan, harta terbagi menjadi tiga bagian:
  • Harta yang tidak boleh dimiliki dan tidak boleh dipindahkan kepemilikannya serta menjadi fasilitas umum seperti jalan, jembatan, lapangan dan sejenisnya selama masih menjadi fasilitas umum.

  • Yang tidak mungkin untuk dimiliki atau dipindahkan kepemilikannya kecuali bila ada alasan yang disyariatkan, seperti harta diam yang diwakafkan, tanah yang terikut dengan lokasi Baitul Maal dan sejenisnya.

  • Yang boleh dimiliki dan dipindahkan kepemilikannya, yakni selain daripada kedua jenis harta di atas.
oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]