Saturday, February 17, 2007

 

:: Harta, Usaha Dan Keuntungan ::

Ketetapan Majelis Ulama Fiqih Mengenai Standarisasi Harga

Majelis ulama fiqih yang terikut dalam organisasi mukmatar Islam yang diadakan dalam pertemuan ke lima di Kuwait pada tanggal 1-6 Jumadil Ula 1409 H., bertepatan dengan 10-15 Desember 1988, telah melakukan diskusi tentang pembatasan keuntungan para pedagang. Mereka membuat ketetapan berikut:

Pertama: Hukum asal yang diakui oleh nash dan kaidah-kaidah syariat adalah membiarkan umat bebas dalam jual beli mereka, dalam mengoperasikan harta benda mereka dalam bingkai hukum syariat Islam yang penuh perhatian dengan segala kaidah di dalamnya. Hal itu sesuai dengan firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisa: 29).

Kedua: Tidak ada standarisasi keuntungan tertentu yang mengikat para pedagang dalam melakukan berbagai transaksi jual beli mereka. Hal itu dibiarkan sesuai kondisi dunia usaha secara umum dan kondisi pedagang dan kondisi komoditi barang dagangan, namun dengan tetap memperhatikan kode etik yang disyariatkan dalam Islam: Sikap santun, puas, toleransi dan simpel.

Ketiga: Berlimpah dalil-dalil dalam ajaran syariat yang mewajibkan segala bentuk aktivitas dibebaskan dari hal-hal yang diharamkan atau bersentuhan dengan hal-hal haram, seperti penipuan, kecurangan, manipulasi, memanfaatkan ketidaktahuan orang lain, memanipulasi keuntungan, memonopoli penjualan, yang kesemuanya berbahaya bagi masyarakat umum maupun kalangan khusus.

Keempat: Pemerintah tidak boleh ikut campur menentukan standarisasi harga kecuali kalau melihat adanya ketidakberesan di pasar dan ketidakberesan harga karena berbagai faktor yang dibuat-buat. Dalam kondisi demikian, pemerintah boleh turut campur dengan berbagai sarana yang memungkinkan untuk mengatasi berbagai faktor dan sebab ketidakberesan, kenaikan harga dan kamuflase berat tersebut.

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]