Saturday, February 17, 2007
:: Hukum-Hukum Umum Dalam Perjanjian Usaha ::
Hukum-hukum Umum Dalam Perjanjian Usaha
Dalam dunia usaha, perjanjian usaha itu menduduki posisi yang amat penting. Karena perjanjian itulah yang memba-tasi hubungan antara dua pihak yang terlibat dalam pengelolaan usaha, dan akan mengikat hubungan itu di masa sekarang dan di masa yang akan datang. Karena dasar hubungan itu adalah pelak-sanaan apa yang menjadi orientasi kedua orang yang melakukan perjanjian, dijelaskan dalam perjanjian oleh keduanya, kecuali bila menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, atau mengandung unsur pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah. Warisan ilmu fiqih yang kita miliki memuat berbagai rincian dan penetapan dasar-dasar perjanjian-perjanjian usaha tersebut sehingga dapat merealisasikan tujuannya, memenuhi kebutuhan umat pada saat yang sama, serta melahirkan bagi umat Islam beberapa kaidah dan pandangan untuk digunakan memenuhi kebutuhan modern kita. Tidak ada salahnya kita juga menarik pelajaran dari berbagai pengalaman kalangan non muslim. Kalangan barat telah biasa melakukan berbagai perjanjian usaha tersebut dengan baik, yakni dengan memberikan jaminan kepada masing-masing pihak terhadap hak-hak mereka, dengan rincian yang sangat jelas.
Semakin jelas rincian dan kecermatan dalam membuat per-janjian usaha, semakin kecil kemungkinan adanya konflik dan pertentangan antara kedua belah pihak di masa mendatang.
Seorang usahawan muslim tertantang untuk memberikan perhatian terhadap persoalan perjanjian tersebut, dalam menyu-sun konsep dan manajemennya dari awal, dan dalam menunaikan hak dan menjaga keuntungan usahanya itu hingga akhir masa perjanjian. Ia lebih layak melakukan semua itu, karena ia mem-baca firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (Al-Maidah: 1).
Oleh sebab itu kepada usahawan muslim, penulis sajikan beberapa hukum umum yang berkaitan dengan berbagai perjan-jian usaha dan keterampilan yang berkaitan dengannya, serta berbagai pilihan yang relevan dengan proposal rinci yang dapat memenuhi kebutuhan dalam menjalankan usaha di kehidupan modern sekarang ini.
oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & prof.Dr.Shalah ash-Shawi
Subscribe to Posts [Atom]